1.
Gempa bumi
·
Pemerintah: membuat peta rawan bencana gempa
bumi, penyuluhan kepada masyarakat, membentuk lembaga penanggulangan bencana
lam dan membuat posko serta mempersiapkan relawan.
·
Masyarakat: membuat bangunan sesuai standart,
megikuti penyuluhan, mempersiapkan anggota keluarga menghadapi keadaan darurat
dan membentuk kelompok siaga di masyarakat.
2.
Tsunami
·
Pemerintah: membangun Taman Edukasi Tsunami di
Aceh pada tahun 2008 sebagai sarana pembelajaran, melakukan penyuluhan,
membangun tembok penahan tsunami dan membangun tempat evakuasi.
·
Masyarakat: menghafal karakteristik gempa yang
potensial menyebabkan tsunami, meningkatkan kewaspadaan di kawasan pantai,
mengetahui langkah darurat dan tempat-tempat evakuasi.
3.
Gunung meletus
·
Pemerintah: memantau aktifitas gunung berapi,
memetakan kawasan gunung berapi, melakukan sosialisasi, membangun bunker-bunker
perlindungan, membangun saluran untuk mengarahkan aliran lahar panas dan
membangun barak pengungsian.
·
Masyarakat: mengetahui tempat dan jalur evakuasi,
mengenal tanda-tanda gunung meletus dan mematuhi pengumuman dan instansi
berwenang.
4.
Tanah longsor
·
Pemerintah: memetakan gunung atau bukit yang
rawan longsor, melarang pembangunan di kawasan rentan longsor, membangun
beragam prasaraan pengaman (tanggul) dan menggalakkan penghijauan.
·
Masyarakat: melakukan penghijauan, membuat
terasiring, menghentikan penebangan liar di kaki bukit dan tidak sembarangan
membangun rumah.
5.
Bencana banjir
·
Pemerintah: membuat peta daerah rawan banjir,
mengadakan penyuluhan, menggalakkan penghijauan, menyiapkan posko bencana
banjir.
·
Masyarakat: membiasakan hidup bersih, tidak
membangun di bantaran sungai,meletakkan dokumen penting secara benar.
6.
Bencana angin topan/puting beliung
·
Pemerintah: secara berkala membuat perkiraan
cuaca, memantau arah angin dan mengadakan penyuluhan.
·
Masyarakat: membuat bangunan tahan
tiupan/pusaran angin, mengurangi bahan-bahan mudah terbang, menggalakkan
penghijauan.
7.
Kebakaran hutan
·
Pemerintah: kerja sama dengan PBB dan negara
lain untuk mencegah kebakaran, menerapkan sanksi keras bagi illegal logging,
melarang membuka hutan sembarangan dan penyuluhan.
·
Masyarakat: tidak membuka hutan sembarangan,
membiasakan hidup disiplin (mematikan putung rokok), meningkatkan kesadaran
pentingnya kelestarian hutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar