Rabu, 11 Maret 2015

Antisipasi Bencana Alam



1.       Gempa bumi
·      Pemerintah: membuat peta rawan bencana gempa bumi, penyuluhan kepada masyarakat, membentuk lembaga penanggulangan bencana lam dan membuat posko serta mempersiapkan relawan.
·      Masyarakat: membuat bangunan sesuai standart, megikuti penyuluhan, mempersiapkan anggota keluarga menghadapi keadaan darurat dan membentuk kelompok siaga di masyarakat.

2.       Tsunami
·      Pemerintah: membangun Taman Edukasi Tsunami di Aceh pada tahun 2008 sebagai sarana pembelajaran, melakukan penyuluhan, membangun tembok penahan tsunami dan membangun tempat evakuasi.
·      Masyarakat: menghafal karakteristik gempa yang potensial menyebabkan tsunami, meningkatkan kewaspadaan di kawasan pantai, mengetahui langkah darurat dan tempat-tempat evakuasi.

3.       Gunung meletus
·      Pemerintah: memantau aktifitas gunung berapi, memetakan kawasan gunung berapi, melakukan sosialisasi, membangun bunker-bunker perlindungan, membangun saluran untuk mengarahkan aliran lahar panas dan membangun barak pengungsian.
·      Masyarakat: mengetahui tempat dan jalur evakuasi, mengenal tanda-tanda gunung meletus dan mematuhi pengumuman dan instansi berwenang.

4.       Tanah longsor
·      Pemerintah: memetakan gunung atau bukit yang rawan longsor, melarang pembangunan di kawasan rentan longsor, membangun beragam prasaraan pengaman (tanggul) dan menggalakkan penghijauan.
·      Masyarakat: melakukan penghijauan, membuat terasiring, menghentikan penebangan liar di kaki bukit dan tidak sembarangan membangun rumah.

5.       Bencana banjir
·      Pemerintah: membuat peta daerah rawan banjir, mengadakan penyuluhan, menggalakkan penghijauan, menyiapkan posko bencana banjir.
·      Masyarakat: membiasakan hidup bersih, tidak membangun di bantaran sungai,meletakkan dokumen penting secara benar.

6.       Bencana angin topan/puting beliung
·      Pemerintah: secara berkala membuat perkiraan cuaca, memantau arah angin dan mengadakan penyuluhan.
·      Masyarakat: membuat bangunan tahan tiupan/pusaran angin, mengurangi bahan-bahan mudah terbang, menggalakkan penghijauan.

7.       Kebakaran hutan
·      Pemerintah: kerja sama dengan PBB dan negara lain untuk mencegah kebakaran, menerapkan sanksi keras bagi illegal logging, melarang membuka hutan sembarangan dan penyuluhan.
·      Masyarakat: tidak membuka hutan sembarangan, membiasakan hidup disiplin (mematikan putung rokok), meningkatkan kesadaran pentingnya kelestarian hutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar