1.
Narkotika. Yang termasuk narkotika, yaitu : Tanaman papaver, opium
mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina,
ekgoniana, tanaman ganja, dan damar ganja. Garam-garam dan turunan-turunan dari
morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang
mengandung bahan tersebut di atas.
2.
Psikotropika, antara lain: Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium,
Mandarax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbitol,
Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Alis Diethylamide), dsb.
3.
Adiktif berbahaya lainnya, yaitu : Alkohol yang mengandung ethyl etanol,
inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan
efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman beralkohol atau obat anaestetik
jika aromanya dihisap. Contoh : lem/perekat, aceton, ether, dsb.
Adapun narkoba menurut efeknya dibagi
menjadi tiga, yakni :
1.
Depresan, yaitu menekan sistem syaraf pust. Contohnya : opioda dan
berbagai turunannya seperti morphin dan heroin, serta putaw.
2.
Stimulan, merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan serta
kesadaran. Contoh: Kafein,
Kokain, Amphetamin, Shabu-shabu dan ekstasi.
3.
Halusinogen, mengubah daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi.
Contoh: mescaline dari kaktus, psilocybin dari jamur-jamuran, LSD, dan ganja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar