Rabu, 11 Maret 2015

JENIS NARKOBA



1.  Narkotika. Yang termasuk narkotika, yaitu : Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgoniana, tanaman ganja, dan damar ganja. Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
2.  Psikotropika, antara lain: Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandarax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbitol, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Alis Diethylamide), dsb.
3.  Adiktif berbahaya lainnya, yaitu : Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh : lem/perekat, aceton, ether, dsb.

Adapun narkoba menurut efeknya dibagi menjadi tiga, yakni :
1.  Depresan, yaitu menekan sistem syaraf pust. Contohnya : opioda dan berbagai turunannya seperti morphin dan heroin, serta putaw.
2.  Stimulan, merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan serta kesadaran. Contoh: Kafein, Kokain, Amphetamin, Shabu-shabu dan ekstasi.
3.  Halusinogen, mengubah daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi. Contoh: mescaline dari kaktus, psilocybin dari jamur-jamuran, LSD, dan ganja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar