1)
Pajak Negara
Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh
pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan pajak
di bawah Departemen Keuangan. Pajak negara digunakan untuk membiayai
pengeluaran negara. Contoh pajak negara, yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB), bea materai, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, bea
cukai, pajak orang asing, serta pajak atas royalti dan dividen.
2)
Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh
pemerintah daerah, baik pemerintah daerah tingkat I maupun Pemerintah Daerah
Tingkat II. Pajak daerah dimiliki setiap daerah dan memiliki kebijakan
masing-masing dalam menentukan subjek pajak, objek maupun tarif pajak daerah.
Pajak ini digunakan untuk mebiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
daerah. Jenis pajak yang dipungut antara pemerintahan daerah tingkat I dan
tingkat II berbeda-beda. Secara umum contoh pajak daerah antara lain pajak
kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, bea balik nama kendaraan bermotor
dan kendaraan di atas air, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak reklame
Tidak ada komentar:
Posting Komentar