Rabu, 11 Maret 2015

Jenis Pajak Berdasarkan Pihak yang Memungut




1)      Pajak Negara
Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan pajak di bawah Departemen Keuangan. Pajak negara digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Contoh pajak negara, yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bea materai, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, bea cukai, pajak orang asing, serta pajak atas royalti dan dividen.
2)      Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah, baik pemerintah daerah tingkat I maupun Pemerintah Daerah Tingkat II. Pajak daerah dimiliki setiap daerah dan memiliki kebijakan masing-masing dalam menentukan subjek pajak, objek maupun tarif pajak daerah. Pajak ini digunakan untuk mebiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Jenis pajak yang dipungut antara pemerintahan daerah tingkat I dan tingkat II berbeda-beda. Secara umum contoh pajak daerah antara lain pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak reklame

Tidak ada komentar:

Posting Komentar